Sejak beredarnya Surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/ 732/ M.SM.02.00/2022 tanggal 19 September 2022 perihal Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang ditandatangani oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas sontak membuat para penyuluh narkoba mengerutkan keningnya dan tergambar berbagai perjuangan dalam melaksanakan tugas mulia sebagai Penyuluh Narkoba yang harus menelan pahit atas turunnya Kelas Jabatannya, antara lain Penyuluh Narkoba Ahli Madya dari Kelas Jabatan 12 menjadi Kelas Jabatan 11.
Keberadaan JFT lain yang seirama dengan JFT Penyuluh Narkoba
dengan Instansi Pembina dari BNN RI tidak luput dari perhatian para penyuluh
narkoba. Mulai membandingkan angka kelas
jabatan dan kinerja yang terjadi di lapangan. Bahkan yang menjadi catatan penting bagi pemahaman Penyuluh Narkoba adalah penyelarasan Tunjangan Jabatan Fungsional yang saat ini diampu dengan
Tunjangan Jabatan Administrasi sebelumnya dengan menghitung
penghasilan dalam Jabatan Administrasi ke Jabatan
Fungsional. Artinya tidak ada berbeda tunjangan yang akan diterima ketika Penyuluh Narkoba beralih dari jabatan administrasi sebelumnya, sebagaimana amanat dalam Permenpan RB No. 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Begitu tragis memang….
Proses evaluasi Jabatan ini memang merupakan jalan panjang
dari beberapa tahun yang lalu hingga
akhirnya ditetapkan hasilnya dari Menpan RB pada tanggal 19 September 2022.
Upaya validasi terhadap evaluasi kelas jabatan ini telah dilalui dengan
Tim yang dibentuk BNN RI bersama pihak Eksternal yang dilaksanakan sesuai dengan
Permenpan RB No. 39 tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan
Instansi Pemerintah. Selain itu upaya
evaluasi dilakukan dengan berpedoman pada Permenpan RB No. 34 tahun 2011
tentang Pedoman Evaluasi Jabatan.
Pihak yang berkepentingan dalam proses evaluasi jabatan ini
tentu sangat memahami tugas dan fungsi penyuluh narkoba, hingga di satuan kerja
tingkat provinsi (BNNP) dan kabupaten/ kota (BNNK). Salah satu contoh adalah keberadaan Penyuluh
Narkoba Ahli Madya yang berada di tingkat BNNP pada Peta Jabatan berdasarkan
Keputusan Kepala BNN Nomor: KEP/ 175/ II/ KA/ KP.07.00/ 2022/ BNN tentang Peta
Jabatan di Lingkugan Badan Narkotika Nasional bahwa Penyuluh Narkoba Ahli Madya
pada saat ini melalui proses penyetaraan sebagai Koordinator Pencegahan dan
Pemberdayaan Masyarakat (P2M) yag sebelumnya bertugas sebagai Kepala Bidang
P2M, memegang tanggung jawab di tingkat madya di samping JFT Penggerak Swadaya
Masyarakat tingkat Muda. Artinya, tampuk
pimpinan yang menjabat sebagai Koordinator P2M membawahi kegiatan Pencegahan dengan
JFT Penyuluh Narkoba dan kegiatan Pemberdayaa Masyarakat dengan JFT Penggerak Swadaya
Masyarakat. Selain itu, tugas yang dibebankan
pada P2M mengampu kinerja dari 2 (dua) kedeputian di BNN RI, yaitu Deputi Bidang
Pencegahan dan Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Sudah barang tentu, pencapaian output/
kinerja sangat berlebih dibandingkan dengan JFT lain seperti Konselor Adiksi
dan Penyidik BNN yang hanya mengampu di 1 (satu) kedeputian.
Rupanya tugas mulia Penyuluh Narkoba belum dapat dibuktikan secara nyata dalam kebijakan yang ada. Tentu ini menjadi Introspksi bahwa berbagai kegiatan mulia yang dilakuka oleh Penyuluh Narkoba belum diakomodir dalam kebijakan, yaitu masih minimnya butir kegiatan penyuluh narkoba yang berdasarkan Permenpan No. 46 Tahun 2014 tentang JF Penyuluh Narkoba. Butir kegiatan yang hanya berjumlah 26 atau 28 untuk Penyuluh Narkoba Ahli Utama, mungkin menjadi salah satu faktor penilai berkurangnya kelas jabatan penyuluh narkoba.
Ini merupakan momentum bagi Penyuluh Narkoba untuk melihat
kembali butir-butir kegiatan yang tentu banyak yang belum diakomodir dalam
peraturan/ kebijakannya. Selama ini
penilaian yang dilakukan berdasarkan Konversi SKP menjadikan Penyuluh Narkoba
terbuai akan peran penting butir-butir kegiatan yang banyak belum diakomodir
namun banyak telah dilakukan Penyuluh Narkoba di lapangan, seperti kegiatan
advokasi dan sebagai fasilitator. Kita
ketahui bahwa tugas penyuluh narkoba sesuai Permenpan No. 46 tahun 2014 hanya
terbatas kegiatan penyebaran informasi P4GN.
Oleh karena itu, sudah saatnya Penyuluh Narkoba bergerak untuk melakukan
upaya terobosan dengan melakukan Revisi Permenpan No. 46 tahun 2014.
Sungguh ironis memang, disaat menjelang hari lahirnya Permenpan No 46 tahun
2014 tentang JF Penyuluh Narkoba yang jatuh pada tanggal 16 Oktober, para
Penyuluh Narkoba dihadapkan pada Hadiah besar dengan Turunnya Kelas Jabatan.
Apakah kita hanya berdiam saja? Mari Bergerak menuju Perubahan yang Lebih
Baik.