Minggu, 11 September 2022

Kontruksi Pasal-Pasal dalam Permenpan 46 tahun 2014 tentang JF Penyuluh Narkoba

 

No.

Bab – Uraian

Jumlah Pasal

Aturan Terkait

1.

Ketentuan Umum – Pasal 1

1 Pasal

2.

Rumpun Jabatan Dan Kedudukan – Pasal 2, 3.

2 Pasal

3.

Instansi Pembina Dan Tugas Instansi Pembina – Pasal 4, 5

2 Pasal

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional  Republik Indonesia  Nomor 8 Tahun 2015  Tentang  Petunjuk Teknis Pelaksanaan  Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba

4.

Kategori Dan Jenjang Jabatan Fungsional – Pasal 6

1 Pasal

5.

Tugas Pokok, Hasil Kerja Dan Uraian Tugas

Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba  - Pasal 7, 8

2 Pasal

 

6.

Penilaian Kinerja Penyuluh Narkoba – Pasal 9, 10, 11.

3 Pasal

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembina Fungsi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba, Tata Kerja Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba Dan Tata Cara Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba

7.

Kenaikan Pangkat Dan Kenaikan Jabatan – Pasal 12, 13.

2 Pasal

 

8.

Pengangkatan Dalam Jabatan – Pasal 14, 15, 16.

3 Pasal

 

9.

Kompetensi – Pasal 17

1 Pasal

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia  Nomor 2 Tahun 2020  Tentang  Standar Kompetensi  Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba

10.

Pendidikan Dan Pelatihan – Pasal 18

1 Pasal

Peraturan Kepala BNN Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan/atau Pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba

11.

Kebutuhan PNS Dalam Jabatan Fungsional

Penyuluh Narkoba – Pasal 19

1 Pasal

 

12.

Pemberhentian Sementara Dari Jabatan Dan

Pengangkatan Kembali – Pasal 20, 21, 22, 23

4 Pasal

 

13.

Penyesuaian (Inpassing) Dalam Jabatan – Pasal 24

1 Pasal

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis

Pelaksanaan Penyesuaian/ Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba

 

 

 

Keputusan  Kepala BNN Nomor : Kep/ 137/ IV/ KA/ OT.01/ 2016/ BNN tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

14.

Ketentuan Lain-lain – Pasal 25

1 Pasal

 

15.

Ketentuan Penutup – Pasal 26, 27

2 Pasal

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 47 Tahun 2015 Tentang

Petunjuk Teknis Pelaksanaan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia

Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba

Penilaian Kinerja Penyuluh Narkoba... diambang perubahan

 

Berbagai peraturan yang ada untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba dirasakan belum maksimal bagi pelaksanaan penilaian kinerja bagi penyuluh  narkoba yang masih merupakan konversi angka kredit kumulatif dari penilaian kinerja ke dalam angka kredit yang harus dicapai setiap tahunnya (Pasal 9 ayat 2 Permenpan 46/2014).  Bahkan pada saat ini, terkait penilaian kinerja pegawai berdasarkan SKP mengalami beberapa perubahan dengan adanya:

1.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

2.    Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.

Perubahan yang fundamental dalam penilaian kinerja jabatan fungsional penyuluh narkoba adalah niai konversi masih mengacu pada PP Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, sehingga dalam mengkonversi angka kredit kumalatif pada pasal 9 ayat 2 Permenpan RB Nomor 46 tahun 2014 sebagai berikut:

1.  nilai kinerja sebesar 91 ke atas atau dengan sebutan sangat baik mendapatkan angka kredit sebesar 150% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;

2.    nilai kinerja sebesar 76 - 90 atau dengan sebutan baik mendapatkan angka kredit sebesar 125% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;

3.  nilai kinerja sebesar 61 - 75 atau dengan sebutan cukup mendapatkan angka kredit sebesar 100% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;

4.  nilai kinerja sebesar 51 - 60 atau dengan sebutan kurang mendapatkan angka kredit sebesar 75% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;

5.    nilai kinerja sebesar 50 ke bawah atau dengan sebutan buruk mendapatkan angka kredit sebesar 50% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun

Bila digambarkan perbedaan Nilai Prestasi Kerja PNS (PP. 46) dengan Nilai Kinerja PNS (PP. 30) sebagai berikut:

Pada PP.30 penilaian mencapai angka 120 dengan mempertimbangkan menciptakan ide baru dan/ atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara, namun range angka dengan sebutan Baik juga berada pada angka 90 – 120.  Kemudian sebutan untuk dibawah 50 dari Buruk menjadi Sangat Kurang pada PP. 30 sekarang. 

Perubahan ini harus diikuti dengan perubahan Permenpan RB Nomor 46 tahun 2014 sebagai suatu keharusan yang mutlak, karena perubahan kata Kerja di PP 46 sangat berpengaruh di kata Kinerja pada PP. 30. Dalam penyusunan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) bagi Jabatan Fungsional maka pada lampiran SKPnya perlu diberikan keterangan keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional.  Rencana Kinerja yang telah diisikan pada SKP harus dikaitkan dengan Butir Kegiatan Jabatan Fungsional berikut Ouput dan Angka Kreditnya.


Review Sasaran Kinerja Penyuluh, sebuahjalan....

Rincian kegiatan pada jenjang jabatan fungsional penyuluh narkoba berdasarkan Lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 47 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 20l4 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba bahwa:

1.  Penyuluh Narkoba Ahli Pertama memiliki sasaran pada lingkungan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan lingkungan keluarga.

2. Penyuluh Narkoba Ahli Muda memiliki sasaran pada lingkungan masyarakat dan lingkungan pendidikan menengah.

3.    Penyuluh Narkoba Ahli Madya memiliki sasaran pada lingkungan pekerja dan lingkungan pendidikan tinggi.

4.  Penyuluh Narkoba Ahli Utama memiliki sasaran pada lingkungan  pendidikan tinggi, pendidikan lainnya dan lingkungan kesehatan.

Dalam rincian kegiatan di atas, terdapat lingkungan masyarakat yang menjadi sasaran bagi penyuluh narkoba ahli muda yang tidak sesuai dengan definisi penyuluh narkoba pada pasal 1 Permenpan 46 tahun 2014.  Selain itu, lingkungan pendidikan tinggi menjadi sasaran bagi penyuluh narkoba ahli madya dan utama, sehingga akan terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan di lapangan.

Kajian tentang pembagian sasaran pada lingkungan tertentu pada jabatan penyuluh narkoba ahli pertama hingga utama, pada saat peraturan tersebut disahkan tentu tidak memperhitungkan bahwa, pola rekruitmen atau pengadaan pejabat fungsional penyuluh narkoba dilakukan secara bertahap.  Ilustrasi kasusnya adalah Sasaran lingkungan Pendidikan Pekerja dan Pendidikan Tinggi yang dikerjakan oleh Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba Ahli Madya  tentu berada di lokasi kerja seluruh satuan kerja.  Ketika suatu satuan kerja hanya memiliki pejabat fungsional penyuluh narkoba ahli pertama dan muda, tidak mungkin sasaran lingkungan pekerja dan Pendidikan tinggi dilakukan intervensi atau program kegiatan. 

Selain itu, pembagian rincian kegiatan berdasarkan petunjuk teknis tersebut dirasakan kurang merata pada instansi vertikal yang dimiliki BNN RI namun kelompok sasaran tersebut menjadi bagian didalamnya.  Artinya, ketika penyuluh narkoba ahli madya tidak tersedia di salah satu Kabupaten/ Kota, maka sesuai rincian kegiatan tersebut lingkungan pekerja dan lingkungan pendidikan tinggi jadi tidak tersentuh sesuai tingkatanya padahal di Kabupaten/ kota tersebut ada lingkungan pekerja dan pendidikan tinggi yang memerlukan penyuluhan narkoba.

Oleh karena itu, akan dilakukan peninjauan kembali terhadap sasaran kerja penyuluh narkoba yang lebih komprehensif, dengan pendekatan butir kegiatan sesuai tugas dan fungsi Pembina Fungsi yaitu Deputi Bidang Pencegahan BNN RI.    

Sabtu, 10 September 2022

Sasaran Kinerja Penyuluhan Kemana???


Sasaran Kinerja Penyuluh berdasarkan Permenpan RB Nomor 46 tahun 2014 pada pasal 7 ayat 3 butir a dinyatakan bahwa uraian kegiatan/ tugas penyuluh narkoba pada sasaran lingkungan pekerja, masyarakat, pendidikan, keluarga, dan Kesehatan.  Penjabaran pasal 7 ini diuraikan Kembali pada Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba, dalam uraian tugas jabatan, rincian kegiatan, hasil kerja, dan tolok ukur jabatan fungsional penyuluh narkoba terdapat pembagian terhadap media dan program narkoba pada :

1.      Sasaran lingkungan Pendidikan anak usia dini, Pendidikan dasar dan lingkungan keluarga pada Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba Ahli Pertama.

2.  Sasaran lingkungan Masyarakat dan Pendidikan Menengah pada Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba Ahli Muda.

3.  Sasaran lingkungan Pendidikan Pekerja dan Pendidikan Tinggi pada Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba Ahli Madya.

4. Sasaran lingkungan Pendidikan Tinggi, Pendidikan Lainnya dan lingkungan Kesehatan pada Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba Ahli Utama.

Peninjauan atas butir kegiatan dan sasaran jabatan fungsional penyuluh narkoba perlu memperhatikan beberapa peraturan terkait Pembina Fungsi penyuluh narkoba yang berada di bawah Deputi Bidang Pencegahan BNN RI dan Rumpun Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba yang melekat pada unit kerja Direktorat Diseminasi Informasi Deputi Bidang Pencegahan BNN RI (saat ini menjadi Direktorat Informasi dan Edukasi),  sesuai pasal 1 Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembina Fungsi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba, Tata Kerja Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba dan Tata Cara Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba.

Rumpun jabatan yang berada di Direktorat Diseminasi Informasi (saat ini Direktorat Informasi dan Edukasi), mengakibatkan uraian kegiatan lebih pada pencapaian kinerja Direktorat Informasi dan Edukasi.  Hal ini akan menyulitkan bagi pejabat fungsional penyuluh narkoba untuk mengembangkan kegiatan sesuai tugas yang dibebankan sesuai capaian kinerja satuan kerja, yang terdiri dari pekerjaan bidang pencegahan dan bidang pemberdayaan masyarakat. 



Tugas Instansi Pembina bertambah menjadi 18 butir sesuai Permenpan RB 13 tahun 2019

 Dalam mendukung peran instansi Pembina Penyuluh Narkoba, maka dijabarkan lebih luas tentang peran instansi Pembina yang sebelumnya dalam Permenpan RB Nomor 46 tahun 2014 tertulis 13 butir tugas, maka dengan Manajemen Pegawai Negeri ini bertambah menjadi 18 butir tugas, yaitu:

1.    menyusun pedoman formasi JF;

2.    menyusun standar kompetensi JF;

3.    menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF;

4.    menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja pejabat fungsional;

5.    menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas JF;

6.    menyusun kurikulum pelatihan JF;

7.    menyelenggarakan pelatihan JF;

8.    membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;

9.    menyelenggarakan uji kompetensi JF;

10. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas JF;

11. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF;

12. mengembangkan sistem informasi JF;

13. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok JF;

14. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi JF;

15. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku JF;

16. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh LAN;

17. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan JF di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan tersebut;

18. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier pejabat fungsional; dan


Selanjutnya untuk memenuhi pelaksanaan pasal 73 ayat (3), Pasal 86 ayat (2), Pasal 97, Pasal 99 ayat (7), dan Pasal 101 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil itu, maka terkait khusus untuk Jabatan Fungsional maka terbit Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.


Permenpan RB No. 46 tahun 2014 tentang JF Penyuluh Narkoba harus DIREVISI

        Perkembangan permasalahan bangsa dan negara dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika  harus disikapi secara serius sebagai extra ordinary crime.  Kehadiran pejabat fungsional penyuluh narkoba merupakan wujud hadirnya negara sebagai garda terdepan dalam upaya menyelamatkan anak bangsa dari akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika harus diiringi dengan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang membidangi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkursor Narkotika (P4GN).  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan suatu peraturan tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba Nomor 46 Tahun 2014 sebagai pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang penyuluhan yang diharapkan dapat memenuhi tuntutan perkembangan karier dan peningkatan profesionalisme serta meningkatkan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi sesuai dengan arah reformasi birokrasi.

Keberadaan pejabat fungsional penyuluh narkoba sangat dibutuhkan dalam upaya P4GN sehingga diharapkan ada peningkatan kualitas maupun kuantitas penyuluh narkoba.  Pelaksanaan kinerja penyuluh narkoba yang harus menyesuaikan ruang lingkupnya saat ini, dan penilaian kinerja yang belum dijabarkan dalam Satuan Angka Kredit sebagai  dasar penilaian atas Tugas Pokok dan Tugas Tambahan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba menjadi salah satu penyebab harus direvisinya peraturan yang mengatur tentang jabatan fungsional penyuluh narkoba ini.

Sesuai dengan amanah pasal 85 Permenpan RB RI Nomor 13 Tahun 2019  dinyatakan bahwa, “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam Peraturan Menteri tentang Jabatan Fungsional yang telah ditetapkan dan semua peraturan pelaksanaannya, menyesuaikan dan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan”.  Permenpan RB Nomor 46 tahun 2014 ini perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap beberapa hal prinsipil terkait status jabatan fungsional penyuluh narkoba yang tertutup, dan penilaian kinerja penyuluh narkoba dalam satuan angka kredit serta peningkatan profesionalisme kompetensinya.

Diharapkan Perubahan atas Permenpan RB Nomor 46 tahun 2014 akan meningkatkan profesionalisme PNS dan pengembangan karier serta menjadikan SDM  yang unggul dan maju di bidang P4GN.

Yuk berubah untuk lebih Maju - Penyuluh Narkoba 

Hadiah Ulang tahun bagi Penyuluh Narkoba, Turunnya Kelas Jabatan ……

Sejak beredarnya Surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/ 732/ M.SM.02.00/2022 tanggal 19 Septembe...