Senin, 10 Oktober 2022

Hadiah Ulang tahun bagi Penyuluh Narkoba, Turunnya Kelas Jabatan ……

Sejak beredarnya Surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/ 732/ M.SM.02.00/2022 tanggal 19 September 2022 perihal Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang ditandatangani oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas sontak membuat para penyuluh narkoba mengerutkan keningnya dan tergambar berbagai perjuangan dalam melaksanakan tugas mulia sebagai Penyuluh Narkoba yang harus menelan pahit atas turunnya Kelas Jabatannya, antara lain Penyuluh Narkoba Ahli Madya dari Kelas Jabatan 12 menjadi Kelas Jabatan 11.

Keberadaan JFT lain yang seirama dengan JFT Penyuluh Narkoba dengan Instansi Pembina dari BNN RI tidak luput dari perhatian para penyuluh narkoba.  Mulai membandingkan angka kelas jabatan dan kinerja yang terjadi di lapangan.  Bahkan yang menjadi catatan penting bagi pemahaman Penyuluh Narkoba adalah penyelarasan Tunjangan Jabatan Fungsional yang saat ini diampu dengan Tunjangan Jabatan Administrasi sebelumnya dengan menghitung penghasilan dalam Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional.  Artinya tidak ada berbeda tunjangan yang akan diterima ketika Penyuluh Narkoba beralih dari jabatan administrasi sebelumnya, sebagaimana amanat dalam Permenpan RB No. 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Begitu tragis memang….

Proses evaluasi Jabatan ini memang merupakan jalan panjang dari beberapa tahun yang lalu  hingga akhirnya ditetapkan hasilnya dari Menpan RB pada tanggal 19 September 2022.  Upaya validasi terhadap evaluasi kelas jabatan ini telah dilalui dengan Tim yang dibentuk BNN RI bersama pihak Eksternal yang dilaksanakan sesuai dengan Permenpan RB No. 39 tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah.  Selain itu upaya evaluasi dilakukan dengan berpedoman pada Permenpan RB No. 34 tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan.  

Pihak yang berkepentingan dalam proses evaluasi jabatan ini tentu sangat memahami tugas dan fungsi penyuluh narkoba, hingga di satuan kerja tingkat provinsi (BNNP) dan kabupaten/ kota (BNNK).   Salah satu contoh adalah keberadaan Penyuluh Narkoba Ahli Madya yang berada di tingkat BNNP pada Peta Jabatan berdasarkan Keputusan Kepala BNN Nomor: KEP/ 175/ II/ KA/ KP.07.00/ 2022/ BNN tentang Peta Jabatan di Lingkugan Badan Narkotika Nasional bahwa Penyuluh Narkoba Ahli Madya pada saat ini melalui proses penyetaraan sebagai Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) yag sebelumnya bertugas sebagai Kepala Bidang P2M, memegang tanggung jawab di tingkat madya di samping JFT Penggerak Swadaya Masyarakat tingkat Muda.  Artinya, tampuk pimpinan yang menjabat sebagai Koordinator P2M membawahi kegiatan Pencegahan dengan JFT Penyuluh Narkoba dan kegiatan Pemberdayaa Masyarakat dengan JFT Penggerak Swadaya Masyarakat.   Selain itu, tugas yang dibebankan pada P2M mengampu kinerja dari 2 (dua) kedeputian di BNN RI, yaitu Deputi Bidang Pencegahan dan Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat.  Sudah barang tentu, pencapaian output/ kinerja sangat berlebih dibandingkan dengan JFT lain seperti Konselor Adiksi dan Penyidik BNN yang hanya mengampu di 1 (satu) kedeputian.

Rupanya tugas mulia Penyuluh Narkoba belum dapat dibuktikan secara nyata dalam kebijakan yang ada.  Tentu ini menjadi Introspksi bahwa berbagai kegiatan mulia yang dilakuka oleh Penyuluh Narkoba belum diakomodir dalam kebijakan, yaitu masih minimnya butir kegiatan penyuluh narkoba yang berdasarkan Permenpan No. 46 Tahun 2014 tentang JF Penyuluh Narkoba.   Butir kegiatan yang hanya berjumlah 26 atau 28 untuk Penyuluh Narkoba Ahli Utama, mungkin menjadi salah satu faktor penilai berkurangnya kelas jabatan penyuluh narkoba.  

Ini merupakan momentum bagi Penyuluh Narkoba untuk melihat kembali butir-butir kegiatan yang tentu banyak yang belum diakomodir dalam peraturan/ kebijakannya.  Selama ini penilaian yang dilakukan berdasarkan Konversi SKP menjadikan Penyuluh Narkoba terbuai akan peran penting butir-butir kegiatan yang banyak belum diakomodir namun banyak telah dilakukan Penyuluh Narkoba di lapangan, seperti kegiatan advokasi dan sebagai fasilitator.   Kita ketahui bahwa tugas penyuluh narkoba sesuai Permenpan No. 46 tahun 2014 hanya terbatas kegiatan penyebaran informasi P4GN.  Oleh karena itu, sudah saatnya Penyuluh Narkoba bergerak untuk melakukan upaya terobosan dengan melakukan Revisi Permenpan No. 46 tahun 2014.

Sungguh ironis memang, disaat  menjelang hari lahirnya Permenpan No 46 tahun 2014 tentang JF Penyuluh Narkoba yang jatuh pada tanggal 16 Oktober, para Penyuluh Narkoba dihadapkan pada Hadiah besar dengan Turunnya Kelas Jabatan.

Apakah kita hanya berdiam saja?  Mari Bergerak menuju Perubahan yang Lebih Baik.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hadiah Ulang tahun bagi Penyuluh Narkoba, Turunnya Kelas Jabatan ……

Sejak beredarnya Surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/ 732/ M.SM.02.00/2022 tanggal 19 Septembe...