Berbagai
peraturan yang ada untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba dirasakan belum
maksimal bagi pelaksanaan penilaian kinerja bagi penyuluh narkoba yang masih merupakan konversi angka
kredit kumulatif dari penilaian kinerja ke dalam angka kredit yang harus
dicapai setiap tahunnya (Pasal 9 ayat 2 Permenpan 46/2014). Bahkan pada saat ini, terkait penilaian
kinerja pegawai berdasarkan SKP mengalami beberapa perubahan dengan adanya:
1. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 30 Tahun 2019
tentang Penilaian Kinerja Pegawai
Negeri Sipil.
2. Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun
2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai
Negeri Sipil Tahun 2021.
Perubahan
yang fundamental dalam penilaian kinerja jabatan fungsional penyuluh narkoba
adalah niai konversi masih mengacu pada PP Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, sehingga dalam
mengkonversi angka kredit kumalatif pada pasal 9 ayat 2 Permenpan RB Nomor 46
tahun 2014 sebagai berikut:
1. nilai kinerja sebesar 91 ke atas
atau dengan sebutan sangat baik mendapatkan angka kredit sebesar 150% dari
angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
2. nilai kinerja sebesar 76 - 90 atau
dengan sebutan baik mendapatkan angka kredit sebesar 125% dari angka kredit
yang harus dicapai setiap tahun;
3. nilai kinerja sebesar 61 - 75 atau
dengan sebutan cukup mendapatkan angka kredit sebesar 100% dari angka kredit
yang harus dicapai setiap tahun;
4. nilai kinerja sebesar 51 - 60 atau
dengan sebutan kurang mendapatkan angka kredit sebesar 75% dari angka kredit
yang harus dicapai setiap tahun;
5. nilai kinerja sebesar 50 ke bawah
atau dengan sebutan buruk mendapatkan angka kredit sebesar 50% dari angka
kredit yang harus dicapai setiap tahun
Bila
digambarkan perbedaan Nilai Prestasi Kerja PNS (PP. 46) dengan Nilai Kinerja
PNS (PP. 30) sebagai berikut:
Pada PP.30 penilaian mencapai angka 120 dengan mempertimbangkan menciptakan ide baru dan/ atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara, namun range angka dengan sebutan Baik juga berada pada angka 90 – 120. Kemudian sebutan untuk dibawah 50 dari Buruk menjadi Sangat Kurang pada PP. 30 sekarang.
Perubahan ini harus diikuti dengan perubahan Permenpan RB Nomor 46 tahun 2014 sebagai suatu keharusan yang mutlak, karena perubahan kata Kerja di PP 46 sangat berpengaruh di kata Kinerja pada PP. 30. Dalam penyusunan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) bagi Jabatan Fungsional maka pada lampiran SKPnya perlu diberikan keterangan keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional. Rencana Kinerja yang telah diisikan pada SKP harus dikaitkan dengan Butir Kegiatan Jabatan Fungsional berikut Ouput dan Angka Kreditnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar