Rincian
kegiatan pada jenjang jabatan fungsional penyuluh narkoba berdasarkan Lampiran
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 47 Tahun 2015 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 20l4 tentang Jabatan
Fungsional Penyuluh Narkoba bahwa:
1. Penyuluh Narkoba Ahli Pertama memiliki sasaran pada lingkungan
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan lingkungan keluarga.
2. Penyuluh Narkoba Ahli Muda memiliki sasaran pada lingkungan masyarakat dan lingkungan
pendidikan menengah.
3. Penyuluh Narkoba Ahli Madya memiliki sasaran pada
lingkungan pekerja dan lingkungan
pendidikan tinggi.
4. Penyuluh Narkoba Ahli Utama memiliki sasaran pada lingkungan pendidikan
tinggi, pendidikan lainnya dan lingkungan kesehatan.
Dalam
rincian kegiatan di atas, terdapat lingkungan masyarakat yang menjadi sasaran
bagi penyuluh narkoba ahli muda yang tidak sesuai dengan definisi penyuluh
narkoba pada pasal 1 Permenpan 46 tahun 2014.
Selain itu, lingkungan pendidikan tinggi menjadi sasaran bagi penyuluh
narkoba ahli madya dan utama, sehingga akan terjadi tumpang tindih dalam
pelaksanaan di lapangan.
Kajian tentang pembagian sasaran pada lingkungan tertentu
pada jabatan penyuluh narkoba ahli pertama hingga utama, pada saat peraturan
tersebut disahkan tentu tidak memperhitungkan bahwa, pola rekruitmen atau
pengadaan pejabat fungsional penyuluh narkoba dilakukan secara bertahap. Ilustrasi kasusnya adalah Sasaran lingkungan
Pendidikan Pekerja dan Pendidikan Tinggi yang dikerjakan oleh Jabatan
Fungsional Penyuluh Narkoba Ahli Madya
tentu berada di lokasi kerja seluruh satuan kerja. Ketika suatu satuan kerja hanya memiliki
pejabat fungsional penyuluh narkoba ahli pertama dan muda, tidak mungkin
sasaran lingkungan pekerja dan Pendidikan tinggi dilakukan intervensi atau
program kegiatan.
Selain itu, pembagian rincian kegiatan berdasarkan petunjuk teknis tersebut dirasakan kurang merata pada instansi vertikal yang dimiliki BNN RI namun kelompok sasaran tersebut menjadi bagian didalamnya. Artinya, ketika penyuluh narkoba ahli madya tidak tersedia di salah satu Kabupaten/ Kota, maka sesuai rincian kegiatan tersebut lingkungan pekerja dan lingkungan pendidikan tinggi jadi tidak tersentuh sesuai tingkatanya padahal di Kabupaten/ kota tersebut ada lingkungan pekerja dan pendidikan tinggi yang memerlukan penyuluhan narkoba.
Oleh karena itu, akan dilakukan peninjauan kembali terhadap sasaran kerja penyuluh narkoba yang lebih komprehensif, dengan pendekatan butir kegiatan sesuai tugas dan fungsi Pembina Fungsi yaitu Deputi Bidang Pencegahan BNN RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar