Sabtu, 10 September 2022

Sasaran Kinerja Penyuluhan Kemana???


Sasaran Kinerja Penyuluh berdasarkan Permenpan RB Nomor 46 tahun 2014 pada pasal 7 ayat 3 butir a dinyatakan bahwa uraian kegiatan/ tugas penyuluh narkoba pada sasaran lingkungan pekerja, masyarakat, pendidikan, keluarga, dan Kesehatan.  Penjabaran pasal 7 ini diuraikan Kembali pada Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba, dalam uraian tugas jabatan, rincian kegiatan, hasil kerja, dan tolok ukur jabatan fungsional penyuluh narkoba terdapat pembagian terhadap media dan program narkoba pada :

1.      Sasaran lingkungan Pendidikan anak usia dini, Pendidikan dasar dan lingkungan keluarga pada Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba Ahli Pertama.

2.  Sasaran lingkungan Masyarakat dan Pendidikan Menengah pada Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba Ahli Muda.

3.  Sasaran lingkungan Pendidikan Pekerja dan Pendidikan Tinggi pada Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba Ahli Madya.

4. Sasaran lingkungan Pendidikan Tinggi, Pendidikan Lainnya dan lingkungan Kesehatan pada Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba Ahli Utama.

Peninjauan atas butir kegiatan dan sasaran jabatan fungsional penyuluh narkoba perlu memperhatikan beberapa peraturan terkait Pembina Fungsi penyuluh narkoba yang berada di bawah Deputi Bidang Pencegahan BNN RI dan Rumpun Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba yang melekat pada unit kerja Direktorat Diseminasi Informasi Deputi Bidang Pencegahan BNN RI (saat ini menjadi Direktorat Informasi dan Edukasi),  sesuai pasal 1 Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembina Fungsi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba, Tata Kerja Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba dan Tata Cara Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba.

Rumpun jabatan yang berada di Direktorat Diseminasi Informasi (saat ini Direktorat Informasi dan Edukasi), mengakibatkan uraian kegiatan lebih pada pencapaian kinerja Direktorat Informasi dan Edukasi.  Hal ini akan menyulitkan bagi pejabat fungsional penyuluh narkoba untuk mengembangkan kegiatan sesuai tugas yang dibebankan sesuai capaian kinerja satuan kerja, yang terdiri dari pekerjaan bidang pencegahan dan bidang pemberdayaan masyarakat. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hadiah Ulang tahun bagi Penyuluh Narkoba, Turunnya Kelas Jabatan ……

Sejak beredarnya Surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/ 732/ M.SM.02.00/2022 tanggal 19 Septembe...