Sasaran
Kinerja Penyuluh berdasarkan Permenpan RB Nomor 46 tahun 2014 pada pasal 7 ayat
3 butir a dinyatakan bahwa uraian kegiatan/ tugas penyuluh narkoba pada sasaran
lingkungan pekerja, masyarakat, pendidikan, keluarga, dan Kesehatan. Penjabaran pasal 7 ini diuraikan Kembali pada
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba, dalam
uraian tugas jabatan, rincian kegiatan, hasil kerja, dan tolok ukur jabatan
fungsional penyuluh narkoba terdapat pembagian terhadap media dan program
narkoba pada :
1.
Sasaran lingkungan Pendidikan anak usia dini,
Pendidikan dasar dan lingkungan keluarga pada Jabatan Fungsional Penyuluh
Narkoba Ahli Pertama.
2. Sasaran lingkungan Masyarakat dan Pendidikan Menengah
pada Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba Ahli Muda.
3. Sasaran lingkungan Pendidikan Pekerja dan Pendidikan
Tinggi pada Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba Ahli Madya.
4. Sasaran lingkungan Pendidikan Tinggi, Pendidikan
Lainnya dan lingkungan Kesehatan pada Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba Ahli
Utama.
Peninjauan
atas butir kegiatan dan sasaran jabatan fungsional penyuluh narkoba perlu
memperhatikan beberapa peraturan terkait Pembina Fungsi penyuluh narkoba yang
berada di bawah Deputi Bidang Pencegahan BNN RI dan Rumpun Jabatan Fungsional
Penyuluh Narkoba yang melekat pada unit kerja Direktorat Diseminasi Informasi
Deputi Bidang Pencegahan BNN RI (saat ini menjadi Direktorat Informasi dan
Edukasi), sesuai pasal 1 Peraturan
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembina Fungsi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba, Tata Kerja Tim Penilai
Kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba dan Tata Cara Penilaian Kinerja
Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba.
Rumpun
jabatan yang berada di Direktorat Diseminasi Informasi (saat ini Direktorat
Informasi dan Edukasi), mengakibatkan uraian kegiatan lebih pada pencapaian
kinerja Direktorat Informasi dan Edukasi.
Hal ini akan menyulitkan bagi pejabat fungsional penyuluh narkoba untuk
mengembangkan kegiatan sesuai tugas yang dibebankan sesuai capaian kinerja
satuan kerja, yang terdiri dari pekerjaan bidang pencegahan dan bidang
pemberdayaan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar