Dalam mendukung peran instansi Pembina Penyuluh Narkoba, maka dijabarkan lebih luas tentang peran instansi Pembina yang sebelumnya dalam Permenpan RB Nomor 46 tahun 2014 tertulis 13 butir tugas, maka dengan Manajemen Pegawai Negeri ini bertambah menjadi 18 butir tugas, yaitu:
1. menyusun pedoman formasi JF;
2. menyusun standar kompetensi JF;
3. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF;
4. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman
penilaian kualitas hasil kerja pejabat fungsional;
5. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah
yang bersifat inovatif di bidang tugas JF;
6. menyusun kurikulum pelatihan JF;
7. menyelenggarakan pelatihan JF;
8. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada
lembaga pelatihan;
9. menyelenggarakan uji kompetensi JF;
10. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang
tugas JF;
11. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan
petunjuk teknis JF;
12. mengembangkan sistem informasi JF;
13. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok JF;
14. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi JF;
15. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik
profesi dan kode perilaku JF;
16. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan
mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh LAN;
17. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan JF di
seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan tersebut;
18. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam
rangka pembinaan karier pejabat fungsional; dan
Selanjutnya untuk memenuhi
pelaksanaan pasal 73 ayat (3), Pasal 86 ayat (2), Pasal 97, Pasal 99 ayat (7),
dan Pasal 101 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil itu, maka terkait khusus untuk Jabatan
Fungsional maka terbit Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan
Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar