Perkembangan permasalahan bangsa dan negara dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika harus disikapi secara serius sebagai extra ordinary crime. Kehadiran pejabat fungsional penyuluh narkoba merupakan wujud hadirnya negara sebagai garda terdepan dalam upaya menyelamatkan anak bangsa dari akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika harus diiringi dengan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang membidangi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkursor Narkotika (P4GN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan suatu peraturan tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba Nomor 46 Tahun 2014 sebagai pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang penyuluhan yang diharapkan dapat memenuhi tuntutan perkembangan karier dan peningkatan profesionalisme serta meningkatkan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi sesuai dengan arah reformasi birokrasi.
Keberadaan pejabat fungsional penyuluh narkoba sangat dibutuhkan dalam
upaya P4GN sehingga diharapkan ada peningkatan kualitas maupun kuantitas penyuluh
narkoba. Pelaksanaan kinerja penyuluh
narkoba yang harus menyesuaikan ruang lingkupnya saat ini, dan penilaian
kinerja yang belum dijabarkan dalam Satuan Angka Kredit sebagai dasar penilaian atas Tugas Pokok dan Tugas
Tambahan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba menjadi salah satu penyebab harus
direvisinya peraturan yang mengatur tentang jabatan fungsional penyuluh narkoba
ini.
Sesuai dengan amanah pasal 85 Permenpan RB RI Nomor 13 Tahun 2019 dinyatakan bahwa, “Pada saat Peraturan Menteri
ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam Peraturan Menteri tentang Jabatan
Fungsional yang telah ditetapkan dan semua peraturan pelaksanaannya,
menyesuaikan dan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 3
(tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan”. Permenpan RB Nomor 46 tahun 2014 ini perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap
beberapa hal prinsipil terkait status jabatan fungsional penyuluh narkoba yang
tertutup, dan penilaian kinerja penyuluh narkoba dalam satuan angka kredit
serta peningkatan profesionalisme kompetensinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar