Sabtu, 10 September 2022

Permenpan RB No. 46 tahun 2014 tentang JF Penyuluh Narkoba harus DIREVISI

        Perkembangan permasalahan bangsa dan negara dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika  harus disikapi secara serius sebagai extra ordinary crime.  Kehadiran pejabat fungsional penyuluh narkoba merupakan wujud hadirnya negara sebagai garda terdepan dalam upaya menyelamatkan anak bangsa dari akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika harus diiringi dengan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang membidangi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkursor Narkotika (P4GN).  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan suatu peraturan tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba Nomor 46 Tahun 2014 sebagai pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang penyuluhan yang diharapkan dapat memenuhi tuntutan perkembangan karier dan peningkatan profesionalisme serta meningkatkan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi sesuai dengan arah reformasi birokrasi.

Keberadaan pejabat fungsional penyuluh narkoba sangat dibutuhkan dalam upaya P4GN sehingga diharapkan ada peningkatan kualitas maupun kuantitas penyuluh narkoba.  Pelaksanaan kinerja penyuluh narkoba yang harus menyesuaikan ruang lingkupnya saat ini, dan penilaian kinerja yang belum dijabarkan dalam Satuan Angka Kredit sebagai  dasar penilaian atas Tugas Pokok dan Tugas Tambahan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba menjadi salah satu penyebab harus direvisinya peraturan yang mengatur tentang jabatan fungsional penyuluh narkoba ini.

Sesuai dengan amanah pasal 85 Permenpan RB RI Nomor 13 Tahun 2019  dinyatakan bahwa, “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam Peraturan Menteri tentang Jabatan Fungsional yang telah ditetapkan dan semua peraturan pelaksanaannya, menyesuaikan dan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan”.  Permenpan RB Nomor 46 tahun 2014 ini perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap beberapa hal prinsipil terkait status jabatan fungsional penyuluh narkoba yang tertutup, dan penilaian kinerja penyuluh narkoba dalam satuan angka kredit serta peningkatan profesionalisme kompetensinya.

Diharapkan Perubahan atas Permenpan RB Nomor 46 tahun 2014 akan meningkatkan profesionalisme PNS dan pengembangan karier serta menjadikan SDM  yang unggul dan maju di bidang P4GN.

Yuk berubah untuk lebih Maju - Penyuluh Narkoba 

Jumat, 09 September 2022

Prinsip Dasar Membuat Konten (ver.1)

Membuat konten memang mudah, namun terkadang kita melupakan beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum kita berpikir dan melakukan pembuatan Konten.  

Dalam dunia pemasaran yang mempengaruhi konsumen untuk membeli suatu produk, tentu dikenal ada model AISAS (Attention, Interest, Search, Action, Share)dengan beberapa sumber menjelaskan bahwa:

  1. Attention, merupakan suatu awal konten dibuat untuk menarik perhatian orang lain. Banyak yang membuat orang menarik, tetu perhatian kita pada hal-hal terkini yang ada di sekitar kita, sehingga publik akan menarik perhatian untuk mengikuti lebih lanjut dari konten kita.  
  2. Interest, Setelah konten dibuat dengan menarik perhatian, maka selanjutnya konten diciptakan untuk menarik publik dengan tayangan atau tampilannya, bahkan bila diperlukan perlu dibangun umpan balik dari publik kepada kita untuk menunjukkan ketertarikan publik pada konten kita.  
  3. Search, Konten yang menarik tentunya akan mengundang publik untuk mencari tahu lebih dalam lagi informasi yang kita sajikan.  Oleh karena itu kanal atau alamat pencarian bisa kita arahkan agar publik mengarah dalam pencarian lebih jauh lagi.  
  4. Action, Publik akan memutuskan untuk mengubah pandangannya atas informasi yang kita sajikan, dan dalam taha search dan action ini sudah mulai mempengaruhi publik pada upaya menggerakkan (aktif) terhadap konten yang kita sajikan.  Tentunya perubahan perilaku menjadi harapan dari suatu informasi didiseminasikan. 
  5. Share, .setelah publik melakukan (aksi) maka diharapkan publik menjadi diseminator selanjutnya, untuk memberikan konten kita kepada orang lain (publik) sebagai membagi pengalaman atas konten yang kita berikan.

Semoga bermanfaat, buat konten yuk !!!

Hadiah Ulang tahun bagi Penyuluh Narkoba, Turunnya Kelas Jabatan ……

Sejak beredarnya Surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/ 732/ M.SM.02.00/2022 tanggal 19 Septembe...